Pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 ada pertemuan yang dikenal dengan Rakor Tim PPD se Kabupaten Bojonegoro menghasilkan beberapa hal yang penting untuk diketahui yaitu:
Rangkuman model 1:
#Tempat Pelaksanaan Test Perangkat desa direncanakan
bertempat di masing-masing Kecamatan
#Soal Test ada 3 Tipe:
Tipe 1 = Soal Sekdes
Tipe 2 = Soal Kasun
Tipe 3 = Soal Kasi/Kaur
>> Masing-masing Tipe ada 9 Farian
Dan soal meliputi :
> Test Kemampuan Dasar = 100 soal
> Test Bakat Skolastik = 100 soal.
#Alat tulis pengerja'an Test menggunakan Pensil 2-B ASLI
Bila tidak menggunakan pensil 2-B asli menjadi RESIKO peserta Test, bila tidak
terdeteksi saat scaner
Pengerjaan naskah test bisa menggunakan bolpoint / Spidol
tetapi dengan resiko tidak bisa dihapus / diganti (bila salah tulis).
#Koreksi Hasil Test se-kabupaten di satu tempat, rencananya di SMT atau Tempat lain yg
representatif (ber AC).
Dan hasil diumumkan di hari itu juga.
#Pengumuman hasil test tidak ada kata Lulus / Tidak
Lulus, akan tetapi hanya Nilai dari
Tertinggi sampai Terendah.
#Tim Desa melalui Pemerintah Desa meminta Rekomendasi ke
Camat a/n. Bupati dari hasil Test , Paling sedikit dua Peserta Dari Nilai
tertinggi dan seterusnya ke bawah, dilampiri Berkas Persyaratan Pendaftaran.
Bila dari nilai tertinggi ada berkas yang
kurang/salah/palsu/meragukan dsb. maka
Camat berhak menolak dan selanjutnya yang di rekomendasi adalah yang memperoleh
nilai tertinggi di bawahnya dan seterusnya.
Untuk itu Tim desa dalam mengajukan rekom supaya lebih
cermat saat Verifikasi berkas dan Resiko adalah kepada Peserta Test.
#Diharapkan nanti ada pengarahan /pembekalan sebelum test.
#Terkait, Nomor Test , Pengawas ruang dan mekanisme
Test, dibicarakan / disampaikan lebih
lanjut.
Karena nomor test akan ada : Kode Kecamatan, Kode Desa, Kode Formasi, dan Nomorisasi.
#Pengamanan Test di masing2 kecamatan ada 10 Orang Polisi
dari Polres di bantu dari masing2 Polsek / Satpol PP.
#Pengambilan naskah soal, pagi sebelum test ke Polres dilakukan oleh Kecamatan didampingi
Petugas keamanan (Polisi/Satpol).
Rangkuman Model 2:
1. Tim desa supaya segera verifikasi berkas untuk mengetahui
jumlah peserta ujian.
2. Terkait verifikasi ada calon yang lolos dan tidak lolos
verifikasi,bilamana ada calon yang tidak lolos verifikasi supaya dicantumkan
alasan tidak lolosnya,dalam berita acara atau catatan keterangan.
3. Untuk naskah ujian dibuat menjadi 3 macam lowongan yaitu
sekdes,kasun, dan kaur/kasi. Dan tiap lowongan terdiri dari 9 varian soal
dengan lembar jawaban berbeda.
4. Jumlah soal terdiri 100 soal.
5. Menggunakan LJK, jadi peserta dianjurkan membawa pensil
2b, penghapus (teknis pengisian akan disosialisasikan lebih lanjut)
6. Jangan sampai LJK lembab, kotor, atau rusak yang
mengakibatkan tidak terbaca pada scaner, karena kesalahan peserta ujian.
7. Pelaksanaan ujian diwilayah kecamatan.
8. Sistem pembuatan soal di UNNES adalah karantina.
9. Penomeran peserta masih dikoordinasikan.
10. Naskah soal disimpan di Polres.
11. Pelaksanaan koreksi ujian satu tempat.
12. Biaya pembuatan soal kemungkinan per lowongan
jabatan/formasi.
13.kelulusan tidak dibatasi nilai terendah,jadi berapapun
nilainya asal tertinggi,maka dialah yang jadi.
14. MoU dikuasakan kepada ketua tim pengisian desa Sambiroto, Bpk. Khamim, paling lambat tgl 25.
15. Keamanan ditanggung oleh polres, namun tim dibebani
konsumsi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar